nasional

Dijerat Pasal Suap, Wali Kota Semarang Hevearita dan Suami Resmi Ditahan KPK Hari Ini

Rabu, 19 Februari 2025 | 20:39 WIB
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu ditahan KPK, Rabu (19/2) (Facebook Hevearita Gunaryanti Rahayu)

KALTENGLIMA.COM - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri dijerat KPK dengan pasal suap, pungutan liar (pungli) hingga gratifikasi.

Ita dan Alwin disebut menerima fee atas pengadaan, pengaturan proyek hingga permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang kurun waktu 2023-2024.

Pasangan suami istri itu diduga terlibat dalam 3 perkara dan menerima uang miliaran rupiah.

Baca Juga: Adaptasi Drama Korea, Intip Sinopsis dan Tanggal Tayang Bad Guys Versi Indonesia

Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengatakan, Hevearita dan Alwin Basri telah menerima uang fee pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023.

Tidak hanya itu, Mbak Ita dan suami juga menerima uang dari pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan tahun anggara 2023 dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang.

Hevearita dan Alwin Basri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa menerima hadiah atau janji pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada 2023-2024.

Baca Juga: Kena Reshuffle, Satryo Soemantri Akui Mundur Jadi Mendikti Saintek Bukan Dipecat Presiden Prabowo Subianto

Mereka juga diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya perihal insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang tahun anggaran 2023-2024.

Kedua tersangka ini juga menerima gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah. 

dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UndangUndang Hukum Pidana.

Baca Juga: Dokter Ungkap Tips agar Anak Mau Makan Tanpa Ketergantungan Gadget

Wali Kota Semarang Hevearita dan suaminya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung sejak 19 Februari sampai dengan 10 Maret 2025.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB