KALTENGLIMA.COM - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah menonaktifkan 71 pegawai imigrasi yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta akibat dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap warga negara asing (WNA) asal China.
Menteri Imipas, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai respons atas temuan kasus tersebut.
Penonaktifan pegawai ini mencakup berbagai tingkatan jabatan, yakni satu mantan kepala kantor, satu mantan kepala bidang, satu kepala bidang yang masih menjabat, lima kepala seksi pemeriksaan, 23 petugas supervisor, serta 40 petugas loket pemeriksaan keimigrasian.
Baca Juga: 2.500 Ruang Sekolah di Cianjur Rusak Akibat Bencana, Disdikpora Jamin Perbaikan Tahun Ini
Agus juga menjelaskan bahwa Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Soekarno-Hatta yang menjabat pada periode tersebut baru saja mengalami pergantian pada 21 Januari 2025.
Saat ini, seluruh pegawai yang dinonaktifkan masih menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Kepatuhan Internal dan Inspektorat Jenderal Kementerian Imipas. Mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini pertama kali terungkap setelah Kedutaan Besar China mengirimkan nota diplomatik pada 21 Januari 2025.
Baca Juga: Terjerat Korupsi, Walkot Semarang Ditetapkan sebagai Tersangka Suap Kursi SD dan Tunjangan ASN
Dalam dokumen tersebut, Kedubes China melaporkan dugaan pungli yang dilakukan oleh petugas imigrasi Bandara Soekarno-Hatta sejak Februari 2024 hingga Januari 2025.
Hasil pengecekan data menunjukkan bahwa 39 petugas imigrasi terlibat dalam pemeriksaan dokumen WNA China selama periode tersebut.
Berdasarkan nota diplomatik itu, terdapat 44 kasus pungli yang melibatkan 60 warga negara China. Sejumlah uang yang telah dikumpulkan dari praktik ilegal ini mencapai Rp32.750.000, yang kemudian telah dikembalikan kepada para korban.
Baca Juga: Ketua KPK Tegaskan Kasus Hasto Murni Penegakan Hukum Tanpa Campur Tangan Politisasi
Sebagai langkah penindakan, pihak Kementerian Imipas melakukan investigasi mendalam serta menerapkan kebijakan pencegahan agar praktik serupa tidak terulang.
Salah satu langkah yang diambil adalah mengoptimalkan penggunaan fasilitas auto gate di Bandara Soekarno-Hatta, yang kini telah mencapai 98 unit.
Artikel Terkait
Empat Orang Ditangkap Polisi Bangka Tengah Kasus Tambang Timah Ilegal
Klarifikasi Fenomena Hujan Jelly di Gorontalo
KY Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik Hakim yang Vonis Ringan Harvey Moeis