Aturan Baru Segera Diterbitkan, Pengelola Jalan Tol Wajib Penuhi Standar

photo author
- Rabu, 19 Februari 2025 | 19:20 WIB
Ilustrasi jalan tol. (Pexels)
Ilustrasi jalan tol. (Pexels)

 

KALTENGLIMA.COM - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan mengambil tindakan tegas terhadap Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang terbukti tidak memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM).

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PU, Roy Rizali Anwar, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun aturan terkait sanksi yang akan diberikan kepada BUJT yang tidak memenuhi SPM di ruas tol yang dikelolanya.

Aturan mengenai pemberian sanksi administratif ini masih dalam tahap perumusan dan ditargetkan selesai serta ditetapkan pada akhir Juli 2025. Nantinya, ketentuan tersebut akan diberlakukan melalui Peraturan Menteri (Permen).

Baca Juga: Satryo Soemantri Brodjonegoro Resmi Mundur dari Jabatan Menteri Kemendiktisaintek

Selama ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, BUJT yang tidak memenuhi SPM hanya dikenakan sanksi berupa penyesuaian tarif tol.

Berdasarkan Pasal 83 ayat (1) PP 23/2024, evaluasi serta penyesuaian tarif tol dilakukan oleh Menteri setiap dua tahun sekali, yang mempertimbangkan dua faktor utama, yaitu dampak inflasi dan pemenuhan SPM jalan tol.

Roy menegaskan bahwa penundaan penyesuaian tarif tol akibat ketidaksesuaian dengan SPM sebenarnya sudah cukup merugikan BUJT secara finansial.

Baca Juga: Terlibat Narkoba, Fariz RM Diamankan Polres Jakarta Selatan!

Salah satu contohnya adalah Tol Jakarta–Cikampek (Japek), yang seharusnya mengalami penyesuaian tarif pada 2 Oktober 2022.

Namun, karena SPM belum terpenuhi, penyesuaian tarif tertunda selama sekitar 16 bulan dan baru diberlakukan pada 2 Februari 2024.

Dengan kebijakan baru yang sedang disusun, Kementerian PU berupaya memastikan bahwa BUJT benar-benar mematuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan, sehingga dapat meningkatkan kualitas layanan jalan tol bagi masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X