Viqi mulai menjual beras oplosan bermerek Daun Suji dan Rinjani sejak Desember 2024.
Dalam sehari, ia mampu menghasilkan hingga 4 ton beras oplosan, dengan keuntungan sekitar Rp 600 per kilogram. Jika dikalkulasikan, ia memperoleh keuntungan harian mencapai Rp 2,4 juta.
Atas perbuatannya, Viqi dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 143 Jo Pasal 99 dan Pasal 144 Jo Pasal 100 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Dengan demikian, ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp 2 miliar.