nasional

Polisi Ungkap Kasus Pengoplosan Beras Bulog di Depok, Satu Pelaku Diamankan

Minggu, 23 Februari 2025 | 21:37 WIB
Ilustrasi-Ditangkap polisi.

Viqi mulai menjual beras oplosan bermerek Daun Suji dan Rinjani sejak Desember 2024.

Dalam sehari, ia mampu menghasilkan hingga 4 ton beras oplosan, dengan keuntungan sekitar Rp 600 per kilogram. Jika dikalkulasikan, ia memperoleh keuntungan harian mencapai Rp 2,4 juta.

Atas perbuatannya, Viqi dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 143 Jo Pasal 99 dan Pasal 144 Jo Pasal 100 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Dengan demikian, ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp 2 miliar.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB