KALTENGLIMA.COM - Tiga remaja yang terlibat tawuran di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, berhasil diamankan Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat pada Minggu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 04.30 WIB.
Ketiga pelaku yang berinisial MMY (15), NAS (15), dan MAK (15) kedapatan membawa empat bilah celurit serta satu pipa besi yang diduga digunakan dalam aksi tawuran.
Dari ketiga pelaku, NAS dan MAK masih berstatus pelajar, sementara MMY merupakan remaja putus sekolah.
Baca Juga: Kabar Bahagia! Kiky Saputri Sambut Kelahiran Anak Pertama
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga.
Saat tim patroli tiba di lokasi, para pelaku mencoba membuang senjata tajam yang mereka bawa, namun tetap berhasil diamankan bersama barang bukti.
Kini, mereka telah diserahkan ke piket Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Adik Kandung Tebas Kakak dengan Katana Gara-Gara Berebut Tanah Warisan
Atas perbuatannya, ketiga remaja tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Polres Metro Jakarta Pusat juga menegaskan akan terus meningkatkan patroli di wilayah rawan tawuran demi menjaga keamanan masyarakat.
Selain itu, Kapolres mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aktivitas berbahaya yang dapat merusak masa depan mereka.
Artikel Terkait
Bareskrim Polri Percepat Pengusutan Kasus Razman Nasution
Kemenag dan Lion Air Jalin Kerjasama untuk Penerbangan Calon Jemaah Haji
7 Marketplace Luar Negeri yang Bisa Jadi Rekomendasi