Adik Kandung Tebas Kakak dengan Katana Gara-Gara Berebut Tanah Warisan

photo author
- Minggu, 23 Februari 2025 | 11:19 WIB
Ilustrasi Pembunuhan (Ist)
Ilustrasi Pembunuhan (Ist)

KALTENGLIMA.COM - Tersangka F (53) ditangkap oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota setelah diduga membunuh kakak kandungnya, HG (55), dengan senjata tajam jenis katana.

Kejadian tragis ini bermula dari pertengkaran terkait sengketa tanah warisan yang terjadi di rumah tersangka di Kampung Ciparay, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu pagi.

Perselisihan antara kakak-adik ini memanas hingga akhirnya F menyerang HG dengan katana, menyebabkan enam luka terbuka di bagian kepala, dada, dan tangan korban. HG meninggal di lokasi akibat kehabisan darah.

Baca Juga: 7 Marketplace Luar Negeri yang Bisa Jadi Rekomendasi

Setelah kejadian, F tidak melarikan diri, melainkan tetap berada di rumah sambil merokok hingga akhirnya ditangkap tanpa perlawanan oleh polisi. Barang bukti katana juga telah disita.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Penyidik masih mendalami motif lebih lanjut, terutama terkait dugaan perencanaan sebelum aksi pembunuhan terjadi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X