KALTENGLIMA.COM - Tersangka F (53) ditangkap oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota setelah diduga membunuh kakak kandungnya, HG (55), dengan senjata tajam jenis katana.
Kejadian tragis ini bermula dari pertengkaran terkait sengketa tanah warisan yang terjadi di rumah tersangka di Kampung Ciparay, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu pagi.
Perselisihan antara kakak-adik ini memanas hingga akhirnya F menyerang HG dengan katana, menyebabkan enam luka terbuka di bagian kepala, dada, dan tangan korban. HG meninggal di lokasi akibat kehabisan darah.
Baca Juga: 7 Marketplace Luar Negeri yang Bisa Jadi Rekomendasi
Setelah kejadian, F tidak melarikan diri, melainkan tetap berada di rumah sambil merokok hingga akhirnya ditangkap tanpa perlawanan oleh polisi. Barang bukti katana juga telah disita.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Penyidik masih mendalami motif lebih lanjut, terutama terkait dugaan perencanaan sebelum aksi pembunuhan terjadi.
Artikel Terkait
Propam Polri Periksa Anggota Siber Polda Jateng Dugaan Intimidasi Terhadap Band Sukatani
Della Puspita Sedia Bantu Korban Lain Soal Kasus Penipuan Uang Umrah Temannya
Bareskrim Polri Percepat Pengusutan Kasus Razman Nasution
Kemenag dan Lion Air Jalin Kerjasama untuk Penerbangan Calon Jemaah Haji