KALTENGLIMA.COM - Pemerintah sedang menyusun aturan agar pengemudi ojek online (ojol) bisa mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tahun ini.
Wakil Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Wamenko Polkam), Lodewijk Freidrich Paulus, menyatakan bahwa Kementerian Tenaga Kerja akan segera merancang regulasi agar para pengemudi ojol mendapatkan hak THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam rapat koordinasi terkait persiapan bulan Ramadhan 1446 Hijriah, Lodewijk meminta Kementerian Tenaga Kerja memastikan bahwa pemberian THR tepat sasaran dan tidak mengalami keterlambatan.
Baca Juga: Sejumlah Prajurit TNI Diperiksa usai Serang Mapolres Tarakan
Ia menegaskan bahwa prinsip pencairan THR adalah tujuh hari sebelum Lebaran agar pekerja bisa memenuhi kebutuhan selama bulan Ramadhan.
Sebelumnya, Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan menilai tuntutan para pengemudi ojol dan taksi online mengenai THR sebagai hal yang wajar dan rasional.
Menurutnya, berdasarkan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia dan standar yang diterapkan di negara-negara Eropa serta International Labour Organization (ILO), para pengemudi ojol dikategorikan sebagai pekerja yang berhak atas kesejahteraan dan tunjangan hari raya.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Tata Kelola Minyak Mentah
Diskusi terkait skema pemberian THR bagi pengemudi ojol telah dilakukan antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perhubungan.
Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, menegaskan bahwa perlindungan pekerja berbasis aplikasi merupakan bagian dari visi Presiden Prabowo Subianto.
Meskipun mekanisme teknis masih dalam pembahasan, pihak aplikator telah menyatakan kesiapan mereka untuk memberikan bantuan dalam bentuk bonus atau tunjangan hari raya bagi para pengemudi.
Baca Juga: 5 Tradisi Penuh Makna dalam Menyambut Ramadan di Indonesia
Diharapkan, kebijakan ini dapat segera difinalisasi agar pengemudi ojol mendapatkan kepastian terkait hak mereka menjelang Lebaran.