Trisal Tahir Didiskualifikasi dari Pilkada Palopo Usai MK Temukan Ijazah Palsu

photo author
- Selasa, 25 Februari 2025 | 10:07 WIB
Trisal Tahir. (Dok. Istimewa)
Trisal Tahir. (Dok. Istimewa)

KALTENGLIMA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi Trisal Tahir dari pencalonannya sebagai Wali Kota Palopo dalam Pilkada 2024 setelah ditemukan bahwa ijazah Paket C yang digunakannya sebagai dokumen persyaratan tidak dapat diverifikasi keasliannya.   

Dalam sidang putusan perkara perselisihan hasil Pilkada (PHPU) dengan nomor perkara 168/PHPU.PUB-XXIII/2025 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (24/2/2025), Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa pasangan calon nomor urut 4, Trisal Tahir, dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan sehingga harus dikeluarkan dari daftar peserta Pilkada Palopo 2024.

Sebagai konsekuensi dari putusan ini, MK juga menginstruksikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam jangka waktu maksimal 90 hari setelah putusan dibacakan.

Baca Juga: Heriyus Ajak Masyarakat Muurng Raya Jaga Kebugaran dengan Berolahraga

Berdasarkan hasil pemeriksaan MK, ijazah Paket C milik Trisal Tahir yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Uswatun Hasanah tidak dapat dipastikan keasliannya.

Hal ini terungkap dalam Surat Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 5200/PK.02.05 tertanggal 10 September 2024, yang menunjukkan adanya berbagai ketidaksesuaian pada dokumen tersebut jika dibandingkan dengan format ijazah resmi yang dikeluarkan pada tahun ajaran yang sama.

Beberapa perbedaan yang ditemukan MK dalam ijazah Trisal Tahir antara lain:

Baca Juga: Kasus Pagar Laut Tangerang: Kades Kohod dan Rekan Ditahan, Polisi Dalami Pihak Lain

- Bentuk tulisan pada ijazah berbeda dengan ijazah lain yang dikeluarkan untuk lulusan PKBM Yusha tahun ajaran 2015/2016.

- Format tulisan pada bagian "yang bertandatangan" seharusnya mencantumkan nama Suku Dinas Pendidikan Wilayah II, bukan PKBM Yusha.

- Kode peserta ujian yang tercantum dalam ijazah tidak sesuai dengan format resmi yang berlaku untuk penyelenggaraan ujian Paket C.

Baca Juga: Ini Daftar Pilkada yang Diminta MK untuk Pencoblosan Ulang

- Kolom penyelenggara ujian seharusnya diisi dengan nama Suku Dinas Pendidikan Wilayah II, bukan PKBM Yusha.

- Nama Trisal Tahir tidak ditemukan dalam arsip digitalisasi data peserta ujian Paket C tahun 2016, yang seharusnya mencatat seluruh peserta yang mengikuti ujian kesetaraan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X