Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Tata Kelola Minyak Mentah

photo author
- Selasa, 25 Februari 2025 | 13:37 WIB
Ilustrasi korupsi (Freepik)
Ilustrasi korupsi (Freepik)

KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018–2023.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keterangan saksi, ahli, serta bukti dokumen yang telah disita.

Ketujuh tersangka tersebut terdiri dari sejumlah petinggi Pertamina dan perusahaan terkait, termasuk RS (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), SDS (Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), serta beberapa komisaris dan direktur perusahaan lainnya.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Ada Diskon Tiket Pesawat dan Tarif Tol Selama Lebaran 2025

Para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyelidikan.

Sementara itu, Pertamina menyatakan menghormati proses hukum dan siap bekerja sama dengan aparat berwenang, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Kasus ini bermula dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018, yang mewajibkan PT Pertamina untuk mengutamakan pembelian minyak produksi dalam negeri sebelum melakukan impor.

Baca Juga: Hadiri Pembukaan PKN TK. II Angkatan I Tahun 2025, Pj Sekda Harap Dapat Ciptakan Inovasi dan Ide Perubahan Untuk Barito Utara

Namun, PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) diduga menghindari kesepakatan tersebut.

Selain itu, dalam periode pandemi COVID-19, Pertamina diketahui mengekspor Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) akibat penurunan kapasitas intake kilang, tetapi pada saat yang sama justru melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi produksi kilang.

Kasus ini menjadi perhatian besar karena menyangkut kebijakan strategis energi nasional, serta potensi kerugian negara akibat penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X