KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018–2023.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keterangan saksi, ahli, serta bukti dokumen yang telah disita.
Ketujuh tersangka tersebut terdiri dari sejumlah petinggi Pertamina dan perusahaan terkait, termasuk RS (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), SDS (Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), serta beberapa komisaris dan direktur perusahaan lainnya.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Ada Diskon Tiket Pesawat dan Tarif Tol Selama Lebaran 2025
Para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyelidikan.
Sementara itu, Pertamina menyatakan menghormati proses hukum dan siap bekerja sama dengan aparat berwenang, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kasus ini bermula dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018, yang mewajibkan PT Pertamina untuk mengutamakan pembelian minyak produksi dalam negeri sebelum melakukan impor.
Namun, PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) diduga menghindari kesepakatan tersebut.
Selain itu, dalam periode pandemi COVID-19, Pertamina diketahui mengekspor Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) akibat penurunan kapasitas intake kilang, tetapi pada saat yang sama justru melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi produksi kilang.
Kasus ini menjadi perhatian besar karena menyangkut kebijakan strategis energi nasional, serta potensi kerugian negara akibat penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Artikel Terkait
Kasus Pagar Laut Tangerang: Kades Kohod dan Rekan Ditahan, Polisi Dalami Pihak Lain
Trisal Tahir Didiskualifikasi dari Pilkada Palopo Usai MK Temukan Ijazah Palsu
Hotel 101 Urban di Glodok Jakarta Barat Terbakar, Begini Situasinya
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis, Sentuh Rp1.707.000 per Gram