KALTENGLIMA.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan dalam mencegah korupsi di Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) jika diminta.
Pendampingan serupa telah dilakukan KPK terhadap berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam rangka memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi.
CEO BPI Danantara, Rosan P. Roeslani, menegaskan bahwa lembaganya tidak kebal hukum dan siap diaudit jika diperlukan.
Baca Juga: Kejagung sebut Negara Rugi Rp193 Triliun Akibat Kasus Tata Kelola Minyak Mentah
Ia menegaskan bahwa KPK memiliki wewenang penuh untuk mengusut dugaan tindak pidana, sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga dapat melakukan audit, terutama terhadap perusahaan yang menjalankan program kewajiban publik (PSO).
Selain itu, Rosan menekankan bahwa BPI Danantara merupakan lembaga yang diawasi secara ketat, karena berada langsung di bawah koordinasi Presiden Prabowo Subianto.
Ia memastikan bahwa pihaknya akan menjalankan arahan presiden, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas.
Baca Juga: Truk Jatuh ke Sungai di Pelalawan, 15 Orang Meninggal Dunia
Rosan juga menegaskan komitmen untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tanpa benturan kepentingan.
Ia optimistis bahwa dengan perencanaan yang matang dan prinsip keterbukaan, BPI Danantara dapat menjalankan tugasnya dengan baik.