Kejagung sebut Negara Rugi Rp193 Triliun Akibat Kasus Tata Kelola Minyak Mentah

photo author
- Selasa, 25 Februari 2025 | 13:52 WIB
Ilustrasi Kilang minyak. (freepik /tawatchai)
Ilustrasi Kilang minyak. (freepik /tawatchai)

KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Agung mengungkap bahwa kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023 telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, kerugian tersebut berasal dari berbagai faktor, termasuk ekspor minyak mentah dalam negeri yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan domestik, impor minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) melalui perantara atau broker, serta penyalahgunaan kompensasi dan subsidi BBM.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018, Pertamina diwajibkan memprioritaskan pasokan minyak dari dalam negeri sebelum melakukan impor.

Baca Juga: Truk Jatuh ke Sungai di Pelalawan, 15 Orang Meninggal Dunia

Namun, tersangka RS, SDS, dan AP diduga sengaja melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir untuk menurunkan produksi kilang.

Akibatnya, produksi minyak dalam negeri tidak terserap dan harus diekspor, sementara kebutuhan dalam negeri justru dipenuhi melalui impor dengan harga yang jauh lebih tinggi.

Penyelidikan juga mengungkap adanya praktik korupsi dalam proses impor minyak mentah dan produk kilang, di mana tersangka bekerja sama dengan broker untuk memenangkan tender secara melawan hukum.

Baca Juga: Pemerintah Upayakan Ojol dapat THR Lebaran Tahun Ini

Praktik ini menyebabkan harga dasar minyak dan BBM menjadi lebih tinggi, yang berpengaruh pada harga indeks pasar (HIP) BBM dan berdampak langsung pada besaran kompensasi serta subsidi yang dibayarkan melalui APBN.

Pada Senin (24/2), Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk petinggi Pertamina dan pengusaha yang terlibat dalam pengadaan minyak.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, jumlah pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh para ahli.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X