KALTENGLIMA.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah.
Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai ASN.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa dengan adanya Perpres ini, kementeriannya tidak lagi menerbitkan Surat Edaran (SE) baru terkait jam kerja ASN selama Ramadhan.
Baca Juga: Usai Jadi Korban Penipuan, 84 WNI di Myanmar Berhasil Dipulangkan
Menurutnya, aturan yang sudah ditetapkan dalam Perpres bertujuan untuk menjaga kelancaran pelayanan publik serta meningkatkan produktivitas ASN.
Dalam ketentuan yang diatur, jam kerja ASN selama bulan Ramadhan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
Khusus untuk hari Jumat, waktu istirahat ditentukan selama 60 menit, sedangkan pada hari kerja lainnya, istirahat berlangsung selama 30 menit.
Baca Juga: KPK Periksa Pramugari dalam Kasus Dana Operasional Eks Gubernur Papua
Selain itu, jam kerja instansi pemerintah selama Ramadhan dimulai pukul 08.00 waktu setempat, berlaku baik di tingkat pusat maupun daerah.
Bagi instansi yang tidak menerapkan sistem kerja lima hari dalam seminggu, penyesuaian terhadap Perpres ini harus dilakukan dalam kurun waktu maksimal satu tahun sejak peraturan diundangkan.
Penyesuaian ini mencakup rincian hari kerja, jam kerja instansi, jam istirahat, serta jam kerja ASN yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi terkait.
Baca Juga: MK Diminta Ubah Batas Sarjana ikut CPNS: Harusnya 37 atau 38
Perpres ini juga mengatur bahwa jumlah hari dan jam kerja ASN dapat mengalami perubahan apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama, atau kebijakan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.