KALTENGLIMA.COM - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian Daerah (Ditpolairud Polda) Kalimantan Selatan menangkap empat kapal asal Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, yang menggunakan alat tangkap ikan jenis cantrang di wilayah Perairan Asam-Asam, Kabupaten Tanah Laut.
Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin, mengungkapkan bahwa penindakan terhadap kapal-kapal tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari nelayan setempat.
Informasi ini langsung ditindaklanjuti oleh tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel yang dipimpin oleh AKBP Jeremyas Putranto.
Baca Juga: BPBD Laporkan Pejaten Timur Jaksel Alami Banjir Tertinggi hingga 3,7 Meter
Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu, 19 Februari, tim gabungan yang terdiri dari Korpolairud Baharkam Polri di bawah komando Kompol Suryo Pandowo selaku Komandan KP Tekukur-5010, serta Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan, Direktorat Jenderal PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), mendapati empat kapal sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan cantrang.
Dari hasil pemeriksaan, keempat kapal tersebut telah menangkap lebih dari 23 ton ikan jenis kerisi selama tiga hari di sekitar 23 mil laut dari bibir pantai Perairan Asam-Asam.
Rincian tangkapan masing-masing kapal adalah sebagai berikut: Kapal Nelayan Malda Jaya I membawa sekitar 3 ton ikan, Kapal Nelayan Mayang Sari II memiliki tangkapan terbesar dengan 17 ton ikan, Kapal Nelayan Utra Baru II membawa 1,8 ton ikan, dan Kapal Nelayan Kurnia Tawakal bermuatan 1,5 ton ikan.
Baca Juga: BPOM Jamin MBG Aman Dikonsumsi dan Dibawa Pulang selama Ramadan
Diketahui bahwa alat tangkap yang digunakan memiliki diameter kurang dari 2 inci dan berbentuk diamond, yang secara jelas dilarang karena tidak ramah lingkungan.
Sementara itu, surat izin penangkapan ikan yang dimiliki oleh para pelaku menyebutkan penggunaan jaring tarik berkantong dengan ukuran lebih dari 2 inci dan berbentuk square atau persegi, yang berarti ada ketidaksesuaian antara izin dan alat yang digunakan.
Atas pelanggaran ini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Empat orang berperan sebagai pemilik kapal, sementara empat lainnya adalah nakhoda kapal yang bertanggung jawab atas aktivitas penangkapan ikan menggunakan alat tangkap yang dilarang tersebut.