Ajukan Saksi Ahli, Hasto Berupaya Bela Diri di Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

photo author
- Selasa, 4 Maret 2025 | 18:21 WIB
Suasana ruang sidang Praperadilan, Hasto Kristiyanto.
Suasana ruang sidang Praperadilan, Hasto Kristiyanto.

KALTENGLIMA.COM - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, telah mengajukan permohonan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menghadirkan saksi ahli dalam kasus yang menjeratnya.

Kehadiran para ahli ini diharapkan dapat memberikan keterangan yang meringankan bagi dirinya, yang saat ini terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta dugaan upaya menghambat penyidikan dalam kasus suap yang melibatkan mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.

Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum yang juga merupakan kuasa hukum Hasto, Ronny B. Talapessy, menyampaikan bahwa pihaknya telah mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 4 Maret, untuk secara resmi mengajukan permohonan menghadirkan saksi ad charge, yaitu saksi atau ahli yang memberikan keterangan yang meringankan bagi tersangka.

Baca Juga: BMKG Sebut Banjir Jakarta dan Sekitarnya Kiriman Puncak Bogor

Dalam keterangannya, Ronny menegaskan bahwa setiap tersangka memiliki hak hukum untuk menghadirkan saksi yang dapat memberikan pembelaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Oleh karena itu, tim kuasa hukum Hasto mengajukan tiga saksi ahli, yakni Aditya Wiguna Sanjaya, yang merupakan Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya; Beniharmoni Hanefa, Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta; serta Idul Rishan, Ahli Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Ronny berharap KPK dapat memeriksa ketiga ahli tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang adil. Ia juga menegaskan bahwa lembaga antirasuah harus mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk menghormati hak tersangka untuk menghadirkan saksi ahli dalam proses pembelaan.

Baca Juga: Imbas Banjir Bekasi, Persija vs PSIS Batal Main Malam Ini

Sementara itu, KPK terus melakukan pengembangan dalam kasus dugaan suap terkait PAW yang sebelumnya menyeret mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, serta Harun Masiku yang hingga kini masih berstatus buronan.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, KPK kemudian menetapkan dua tersangka tambahan, yakni Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah, seorang kader PDIP yang juga berprofesi sebagai pengacara.

Selain dijerat dalam kasus suap, Hasto juga diduga terlibat dalam upaya perintangan penyidikan. Ia disebut-sebut berusaha menghalangi proses hukum dengan meminta Harun Masiku untuk menghancurkan ponselnya dan melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

Baca Juga: Banjir Parah, Netizen Kaget Air Masuk Mall Bekasi

Saat ini, Hasto menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak 20 Februari lalu. Masa penahanan ini masih dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

Sementara itu, Donny Tri Istiqomah hingga kini belum ditahan, namun telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada 3 Februari lalu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X