Usai Jadi Tersangka Pemerasan, Nikita Mirzani Datangi Kantor Penyidik

photo author
- Selasa, 4 Maret 2025 | 18:25 WIB
Nikita Mirzani mendatangi Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka. (Instagram/nikitamirzaniawardi_172)
Nikita Mirzani mendatangi Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka. (Instagram/nikitamirzaniawardi_172)

KALTENGLIMA.COM - Nikita Mirzani kembali mendatangi Polda Metro Jaya setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha kosmetik, Reza Gladys.

Kedatangannya berlangsung pada pukul 10.00 WIB dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. Saat tiba, Nikita menutupi wajahnya dengan masker berwarna pink.

Berbeda dari biasanya, ibu tiga anak ini tampak menghindari sorotan media dengan memilih masuk melalui pintu belakang menuju ruang pemeriksaan.

Baca Juga: Ajukan Saksi Ahli, Hasto Berupaya Bela Diri di Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

Sepanjang kedatangannya, ia juga tidak memberikan tanggapan atas pertanyaan yang diajukan oleh awak media, termasuk mengenai kondisinya saat menghadapi pemeriksaan kali ini.

Tak lama setelah itu, asisten Nikita, Mail, terlihat datang menyusul. Mail sendiri diketahui turut masuk dalam daftar tersangka dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, mengonfirmasi bahwa Nikita dan Mail tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan tersebut.

Baca Juga: BMKG Sebut Banjir Jakarta dan Sekitarnya Kiriman Puncak Bogor

Ia menjelaskan bahwa penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kedua tersangka diperiksa atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik, serta dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang terjadi pada 13 November 2024 di Jakarta Selatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X