KALTENGLIMA.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan perbaikan terbaru terhadap Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) usai menyarankan pengguna untuk melakukan coding sendiri.
Salah satu pembaruan yang dilakukan pada converter berkas XML dengan versi 1.5.
Alih-alih menjadi solusi, saran tersebut justru menuai banyak kecaman.
Baca Juga: Pemkab Mura Ikuti Rakor Peluncuran Indikator Indeks Pencegahan Korupsi Secara Darin
Lewat akun resmi X Ditjen Pajak @kring_pajak, diketahui akun tersebut memberikan komentar kontroversial terkait wajib pajak yang melayangkan pertanyaan soal kendala teknis ketika menggunakan layanan DJP Online.
Komentar yang kini telah dihapus itu, menyarankan wajib pajak agar melakukan coding mandiri dengan cara mengunduh dan menggunakan aplikasi Notepad++.
Hal itu diklaim untuk melakukan perubahan guna memperbaiki masalah yang muncul di layanan tersebut.
Kemudian akun Kring Pajak ini juga merincikan tata cara melakukan coding di aplikasi tersebut, yakni mengedit file XML.
Langkah itu disebut untuk mengatasi masalah pada sistem ketika wajib pajak hendak mengisi atau mengirim dokumen perpajakan secara elektronik di layanan DJP Online.
Selain itu, Ditjen Pajak juga mengidentifikasi terkait beberapa kendala yang kerap dialami wajib pajak ketika menggunakan sistem Coretax, salah satunya yakni tidak diterimanya kode OTP saat memperbarui nomor telepon, sulit menampilkan profil wajib pajak, hingga gagal saat menambahkan peran pihak terkait.
Baca Juga: Gelar Rapat Paripurna Ke-9, Pemkab Kapuas Ajukan 6 Raperda ke DPRD
Guna mengatasi persoalan tersebut, Ditjen Pajak menyarankan agar wajib pajak senantiasa memperbarui data pengurus dan melakukan pemadanan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Alih-alih menjadi solusi, saran tersebut justru mengundang kontroversial hingga memicu gelombang kritikan pedas dari warganet, terutama wajib pajak.