KALTENGLIMA.COM - Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, akan menghadapi sidang perdana terkait dugaan korupsi dalam importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015–2016.
Sidang ini akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis.
Penasihat hukumnya, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa kliennya siap menghadapi persidangan dan berjanji untuk mengungkap semua fakta yang ada dengan jelas.
Baca Juga: Sebelum Investasi, Danantara Kaji Proyek Hilirisasi dan Data Center
Sidang berlangsung pada pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan, setelah itu pihaknya akan langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Sidang tersebut akan dipimpin oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, dengan hakim anggota Purwanto Abdullah dan Ali Muhtarom.
Selain Tom Lembong, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, juga akan menjalani sidang perdana dengan agenda serupa.
Baca Juga: BNN Laporkan Peredaran Uang Transaksi Narkoba Capai Rp534 Triliun per Tahun
Kasus ini bermula dari penyelidikan Kejaksaan Agung (Kejagung), yang menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk Tom Lembong dan Charles Sitorus.
Keduanya diduga melakukan importasi gula secara melawan hukum di Kemendag selama periode 2015–2016.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersebut menguntungkan pihak lain dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar.
Baca Juga: Mendag Pastikan Minyakita yang Beredar Sudah Sesuai Takaran
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Kasus ini mencuat pada Oktober 2023 ketika Kemendag diduga menerbitkan izin impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak yang tidak berwenang.