KALTENGLIMA.COM - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, menegaskan bahwa ia tidak menerima uang sepeser pun terkait dengan kasus dugaan korupsi impor gula. Penyataan ini disampaikan seiring penjelasan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa Tom Lembong didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Menurut Harli, pasal tersebut memungkinkan seseorang dijerat dengan tuduhan korupsi meskipun tidak mendapatkan keuntungan pribadi.
"Kan (dikenakan) Pasal 2, Pasal 3 (UU Tipikor). Ya menguntungkan orang, korporasi. Itu juga bisa dijerat," kata Harli di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Terlalu Lama Scroll TikTok? Studi Ungkap Bahayanya bagi Otak
Sebelumnya, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa kliennya tidak menerima sepeser pun uang dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Dia juga menegaskan bahwa jaksa telah bertindak sewenang-wenang terhadap Tom.
"Kami sangat prihatin bagaimana sebuah kekuasaan yang dimandatkan oleh peraturan perundang-undangan untuk menegakkan hukum, justru digunakan oleh penuntut umum secara sewenang untuk menghancurkan keadilan, seseorang yang seharusnya dilindungi," kata Ari Yusuf Amir saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3).
Ari merasa prihatin dengan tuduhan yang diajukan oleh jaksa. Ia menegaskan kembali bahwa kliennya tidak memperoleh sepeser pun dari uang yang terlibat dalam kasus ini.
Baca Juga: Tertibkan Bangunan Langgar Aturan di Puncak, Komeng Minta Tak Pilih Kasih
"Majelis hakim yang terhormat, sungguh kami miris, Terdakwa disangka melakukan korupsi sementara satu rupiah pun, penuntut umum tidak bisa membuktikan adanya aliran dana yang masuk ke Terdakwa baik secara langsung ataupun tidak langsung," ujarnya.
Dia menyatakan bahwa hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) menunjukkan bahwa tidak terdapat penyelewengan dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan sepanjang tahun 2015-2016. Dengan demikian, ia berpendapat bahwa audit tersebut menegaskan tidak adanya kerugian bagi negara.