nasional

KPK Vonis Sekjen DPR Indra Iskandar sebagai Tersangka Korupsi Rumah Jabatan

Sabtu, 8 Maret 2025 | 20:03 WIB
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, Ditangkap KPK atas kasus korupsi pengadaan rumah jabatan. (Tangkap Layar/Instagram @ketua_dpr.ri)

KALTENGLIMA.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, bersama enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi bahwa Indra Iskandar ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pengguna anggaran, namun belum mengungkap identitas enam tersangka lainnya serta peran mereka dalam kasus ini.

KPK telah memulai penyidikan perkara ini sejak 23 Februari 2024 dan menyepakati peningkatan statusnya ke tahap penyidikan bersama pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan, penyidik, serta penuntut KPK.

Baca Juga: Insiden Kebakaran di Hotel Solo, Sejumlah Korban Dilarikan ke RS

Meski penetapan tersangka sudah dilakukan, KPK baru akan mengumumkan rincian pasal yang disangkakan serta kronologi kasus dalam konferensi pers terkait penahanan. Penyidik menegaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan kerugian negara bernilai miliaran rupiah.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa Indra Iskandar mengenai dugaan keuntungan yang diperoleh vendor secara tidak wajar dalam pengadaan sarana rumah jabatan DPR.

Namun, KPK belum memberikan detail mengenai jumlah vendor yang terlibat maupun besaran dana yang mengalir kepada mereka.

Baca Juga: Pelatih Selancar di Lombok Tengah Meninggal Dunia usai Dihantam Ombak

Selain itu, penyidik turut mendalami hubungan antara jabatan Indra Iskandar sebagai Sekjen DPR RI dengan perannya dalam kasus tersebut.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB