Berapa Besaran Zakat Fitrah 2025? Begini Cara Bayarnya Lewat Baznas

photo author
- Sabtu, 8 Maret 2025 | 09:01 WIB
Ilustrasi bayar zakat fitrah tahun 2025 (mirror.mui.or.id)
Ilustrasi bayar zakat fitrah tahun 2025 (mirror.mui.or.id)

KALTENGLIMA.COM - Zakat fitrah merupakan salah satu amalan yang diwajibkan bagi setiap umat Muslim. Zakat ini biasanya dibayarkan pada bulan Ramadan, sebelum tiba Hari Idul Fitri.

Lalu, berapa besaran zakat fitrah untuk tahun 2025? Mari kita simak informasi selanjutnya.

Besaran Zakat Fitrah 2025

Baznas RI telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025, yang diwajibkan dibayarkan oleh setiap individu umat Muslim, sebesar Rp 47. 000. Jumlah ini setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Selain itu, Baznas RI juga menetapkan nilai fidyah sebesar Rp 60. 000 per jiwa per hari.

Baca Juga: Hasto Segera Disidang, Mantan Penyidik: KPK Sudah Yakin Unsur Korupsi Terpenuhi

Cara Bayar Zakat Fitrah Online
Baznas menyediakan layanan pembayaran zakat fitrah secara online. Ini caranya.

• Buka situs https://baznas.go.id/bayarzakatfitrah
• Lalu, pilih jenis dana zakat dengan "Zakat Fitrah"
• Masukkan jumlah jiwa yang hendak membayar zakat fitrah. Kemudian, akan muncul secara otomatis besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan (sesuai jumlah jiwa)
• Lengkapi data diri seperti nama lengkap, nomor handphone, dan email
• Lalu, checklist kolom pernyataan
• Klik tombol "Pilih Pembayaran" untuk lakukan pembayaran
Pilih metode pembayaran zakat fitrah
• Pada laman metode pembayaran, terlampir bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga
• Selanjutnya, klik tombol "Bayar" untuk menyelesaikan pembayaran sesuai metode yang dipilih
• Jika pembayaran berhasil, maka proses pembayaran zakat fitrah sudah selesai.

Baca Juga: Tak Hanya Lemas, Ini yang Terjadi pada Tubuh Kalau Sering Skip Sahur
5 Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Waktu pelaksanaan zakat fitrah perlu diketahui oleh setiap muslim agar dapat dinilai sah. Ini waktu-waktu pembayaran zakat fitrah.

• Waktu Jawaz (Boleh)
Mengeluarkan zakat di awal bulan Ramadan.
• Waktu Wajib
Mengeluarkan zakat ketika telah terbenamnya matahari pada akhir Ramadan.
• Waktu Fadhilah
Mengeluarkan zakat ketika sebelum keluar untuk melaksanakan salat ied.
• Waktu Makruh
Ketika mengakhirkan membayar zakat dari salat ied, kecuali karena udzur semisal menunggu kerabat (untuk diberikan zakat padanya) atau orang yang lebih butuh.
• Waktu Haram
Ketika mengakhirkan membayar zakat fitrah dari hari raya ied(setelah terbenamnya matahari) tanpa adanya udzur.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X