KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menegaskan bahwa penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, berkaitan dengan dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB.
Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, ketika dimintai keterangan mengenai langkah hukum yang dilakukan penyidik pada Senin, 10 Maret.
Meskipun Ridwan Kamil yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPP Partai Golkar belum pernah diperiksa, penyidik tetap melakukan penggeledahan di kediamannya.
Baca Juga: Kapan THR ASN Cair? Kemenkeu Segera Beri Kepastian
Lebih lanjut, Fitroh menjelaskan bahwa dasar hukum yang menjadi acuan dalam penggeledahan tersebut merupakan bagian dari materi penyidikan yang bersifat teknis.
Namun, ia memastikan bahwa tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa penggeledahan di rumah Ridwan Kamil telah selesai dilaksanakan.
Baca Juga: Arus Mudik Lebaran Diperkirakan Dimulai 21 Maret, Ini Kata Menhub
Namun, penyidik masih terus bergerak ke sejumlah lokasi lain untuk mencari barang bukti yang relevan dengan perkara ini. Ia menambahkan bahwa saat ini lokasi-lokasi tersebut belum bisa diungkapkan ke publik karena proses penggeledahan masih berlangsung.
KPK akan memberikan pembaruan mengenai perkembangan kasus ini setelah seluruh proses pemeriksaan di lapangan selesai, termasuk rilis resmi yang kemungkinan akan disampaikan dalam pekan ini.
Sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Bank BJB.
Baca Juga: Aparat Perketat Perbatasan Usai Isu Pelaku Ledakan Bom di Thailand Kabur ke Malaysia
Dalam penyelidikan ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyebabkan kerugian negara yang jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Bank BJB.