Untuk mencegah kemungkinan mereka melarikan diri ke luar negeri, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan larangan bepergian selama enam bulan terhadap kelima tersangka.
Dari jumlah tersebut, dua orang merupakan pihak internal Bank BJB, sedangkan tiga lainnya berasal dari sektor swasta.
Jika diperlukan, masa pencegahan ini dapat diperpanjang guna memastikan kelancaran proses penyidikan.
Artikel Terkait
Polisi sudah Ringkus 3 DPO Pembunuh Sopir Travel di Tanjab Barat Jambi
MenLH Sebut Prabowo Targetkan Pengelolaan Sampah Rampung pada 2029
Polisi Palangkaraya Tangkap Wanita saat Hendak Edarkan Narkoba
Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Lakukan Penggeledahan di Rumah Ridwan Kamil