Untuk mencegah kemungkinan mereka melarikan diri ke luar negeri, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan larangan bepergian selama enam bulan terhadap kelima tersangka.
Dari jumlah tersebut, dua orang merupakan pihak internal Bank BJB, sedangkan tiga lainnya berasal dari sektor swasta.
Jika diperlukan, masa pencegahan ini dapat diperpanjang guna memastikan kelancaran proses penyidikan.