KALTENGLIMA.COM - Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap bahwa korban dalam kasus dugaan pencabulan yang melibatkan Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, hanya satu orang.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, dalam konferensi pers di Mapolda NTT pada Selasa sore, menyatakan bahwa korban adalah anak berusia enam tahun.
Menurut Patar, korban dibawa ke hotel oleh seorang wanita berinisial F, yang sebelumnya dipesan oleh Fajar. F kemudian mencari anak-anak dan membawa korban ke kamar hotel yang telah dipesan sebelumnya.
Baca Juga: Menaker Siap Perjuangkan THR Korban PHK PT Sritex
Dalam penyelidikan, penyidik menemukan bukti berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) milik Fajar di resepsionis hotel, yang menguatkan keterlibatannya dalam kasus ini.
Selain itu, dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri, Fajar bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya.
Meskipun demikian, hingga saat ini Polda NTT belum menetapkan Fajar sebagai tersangka karena proses pemeriksaan terhadapnya belum dilakukan.
Baca Juga: TNI AU dan Militer Australia Bertemu Bahas Kerjasama Pertahanan
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Kota Kupang, Imel Manafe, sempat menyebutkan bahwa terdapat tiga anak di bawah umur yang menjadi korban dalam kasus ini, dengan usia masing-masing 14 tahun, 12 tahun, dan tiga tahun.