KALTENGLIMA.COM - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas pemerintah pusat dalam menertibkan kawasan hutan, termasuk penyitaan kebun sawit ilegal.
Penjabat Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur, Sanggul Lumban Gaol, menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung upaya ini karena merupakan bagian dari penegakan aturan yang telah ditetapkan.
Pada Jumat (7/3), Tim Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyita 3.798,9 hektare lahan perkebunan kelapa sawit di Kotawaringin Timur.
Baca Juga: 283 Warga India Dipulangkan dari Scam Center di Myanmar
Penyitaan ini dilakukan dengan pemasangan plang penguasaan negara dan didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Sanggul menegaskan bahwa pemerintah daerah menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pemerintah pusat, karena masalah perkebunan berada dalam kewenangan mereka.
Namun, ia juga menyoroti pentingnya penanganan komprehensif terhadap dampak dari langkah hukum ini. Salah satu perhatian utama adalah siapa yang akan bertanggung jawab atas pemeliharaan kebun sawit sitaan agar tetap produktif dan tidak terbengkalai.
Baca Juga: Longsor di Sukabumi Sebabkan Puluhan Kendaraan Terjebak, Akses Jalan Terputus
Ia mengingatkan bahwa jika tidak ada pihak yang mengelola dan menjaga lahan tersebut dengan baik, dikhawatirkan akan terjadi pencurian atau kerusakan kebun.
Oleh karena itu, diperlukan solusi yang matang agar penyitaan ini tetap memberikan manfaat secara optimal.
Artikel Terkait
Alasan di Balik Penggeledahan KPK di Rumah Ridwan Kamil
Satgas Pangan Polri Inspeksi Pasar di Jaksel, Temukan Minyakita Dijual di Atas Harga Resmi
Diduga Dimangsa Buaya, Bocah 11 Tahun di Maluku Hilang Saat Cari Ikan
Belum Kantongi SIM, Pelajar SMA di Tangerang Tabrak Pemotor Pakai BMW