Satgas Pangan Polri Tetapkan Satu Tersangka Kasus MinyaKita Tak Sesuai Takaran

photo author
- Selasa, 11 Maret 2025 | 18:42 WIB
Ilustrasi Minyakita (Foto.Ist)
Ilustrasi Minyakita (Foto.Ist)

KALTENGLIMA.COM - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, yang bertindak sebagai Satgas Pangan Polri, menetapkan satu tersangka dalam kasus minyak goreng MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran pada label kemasan.

Tersangka berinisial AWI, yang berperan sebagai kepala cabang sekaligus pengelola PT AYA Rasa Nabati, perusahaan yang mengemas dan menjual minyak goreng dengan berbagai merek, termasuk MinyaKita.

Kasus ini terungkap setelah Satgas Pangan Polri melakukan inspeksi mendadak di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3), yang menemukan minyak goreng tidak sesuai takaran.

Baca Juga: Pemkab Kotawaringin Timur Nytakan Dukungan Penertiban Perkebunan Ilegal

Penyidik kemudian menggeledah PT Artha Eka Global Asia di Depok, yang telah berganti nama menjadi PT AYA Rasa Nabati.

Dalam penggeledahan, ditemukan mesin pengemasan yang diatur secara manual untuk mengisi minyak dalam ukuran yang lebih kecil dari yang tertera pada kemasan.

Penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa AWI telah menjalankan usaha ini sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi 400 hingga 800 karton minyak goreng per hari.

Baca Juga: 283 Warga India Dipulangkan dari Scam Center di Myanmar

Selain itu, ditemukan bahwa AWI mendapatkan bahan baku minyak goreng curah dari PT ISJ melalui seorang trader di Bekasi serta membeli kemasan botol dan pouch dari PT MGS.

Dalam konferensi pers, penyidik menunjukkan barang bukti, termasuk 450 kardus MinyaKita siap distribusi, berbagai mesin pengemasan, serta ribuan liter minyak goreng yang tidak sesuai takaran.

Total 10.560 liter minyak goreng disita sebagai barang bukti. Atas tindakannya, AWI dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X