nasional

KSPI Usulkan Skema Perhitungan THR Bagi Ojol

Rabu, 12 Maret 2025 | 16:07 WIB
Ilustrasi THR

KALTENGLIMA.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan skema perhitungan tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) yang bermitra dengan penyedia layanan transportasi daring.

Ketua KSPI, Said Iqbal, menekankan pentingnya kepastian hukum dan kejelasan hak-hak pengemudi, termasuk formula yang digunakan untuk menghitung bantuan THR.

Sebelum skema ini ditetapkan, ia menyarankan agar perusahaan terlebih dahulu memperjelas status hubungan kerja antara pengemudi dan platform layanan.

Baca Juga: Kebijakan Pemprov Jabar Larang Study Tour Berimbas Terhadap Kunjungan TMII

Jika pengemudi dianggap sebagai mitra, Said menyarankan perusahaan meniru model hubungan kerja yang diterapkan Bluebird terhadap sopir taksinya dengan membuat perjanjian kerja bersama (PKB).

Namun, jika mereka dikategorikan sebagai pekerja, maka hak dan kewajiban pengemudi harus dicantumkan secara jelas dalam PKB berdasarkan kesepakatan dengan serikat pekerja.

Ia juga mengusulkan bahwa jika mengikuti skema THR buruh pabrik, pengemudi yang telah bekerja lebih dari satu tahun berhak menerima satu bulan pendapatan, sementara yang bekerja kurang dari satu tahun mendapat THR secara proporsional sesuai masa kerja.

Baca Juga: Terungkap! Inilah Modus yang Digunakan untuk Mengurangi Isi Minyakita 1 Liter

Menyadari bahwa pengemudi ojol tidak memiliki gaji tetap, Said mengusulkan perhitungan THR berdasarkan pendapatan rata-rata satu bulan sebelum Lebaran.

Misalnya, jika seorang pengemudi memperoleh Rp1 juta dalam sebulan, maka jumlah itu bisa menjadi dasar pemberian THR, dengan rentang 50 hingga 100 persen dari pendapatan tersebut.

KSPI juga mendorong platform seperti Grab, Gojek, dan Maxim untuk menerapkan skema yang sama.

Baca Juga: Wanita di Bogor Lawan Jambret hingga Lengan Disayat Pelaku, Begini Kronologinya

Presiden RI Prabowo Subianto turut mendukung inisiatif ini, meminta perusahaan penyedia layanan transportasi online untuk memberikan THR kepada pengemudi ojol dan kurir setelah berdiskusi dengan CEO Gojek dan Grab dalam pertemuan pada Senin (10/3).

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB