KALTENGLIMA.COM - Minyak goreng yang dikenal sebagai Minyakita belakangan ini mendapatkan perhatian publik akibat pengurangan isinya, yang tidak sejalan dengan keterangan ukuran yang tertera pada kemasan.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) pun mengungkapkan modus pengurangan isi Minyakita yang dimulai dari proses pengemasan ulang.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa bahan baku Minyakita yang dicurigai tidak sesuai diduga menggunakan minyak goreng non-DMO (Domestic Market Obligation). Hal ini menyebabkan para repacker (pengemas ulang) mengurangi isi produk untuk menutupi biaya produksi dan penggunaan bahan baku.
Baca Juga: Berapa Banyak Pahala Membaca Al-Qur'an di Bulan Ramadan? Ini Penjelasan Hadits
Selain itu, repacker tersebut juga meningkatkan harga jual, sehingga harga eceran tertinggi (HET) yang seharusnya tercapai di tingkat konsumen tidak akan terwujud.
"Repacker tersebut melakukan modus pelanggaran karena memanfaatkan momen saat minyak goreng Minyakita sangat diminati konsumen, khususnya momen Ramadan dan Idul Fitri 2025," ujar Moga dalam keterangan tertulis, Selasa (11/3/2025).
Moga menyampaikan bahwa Kementerian Perdagangan telah melaksanakan pengawasan terhadap pengemasan ulang (repacker) Minyakita. Pengawasan ini mencakup aspek pasokan, pendistribusian, stok, harga beli dan harga jual, serta pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Berencana Diet Saat Puasa? Ini Saran Dokter Gizi
"Kemendag secara aktif dan intensif melakukan pengawasan distribusi Minyakita ke semua lini termasuk produsen, repacker, distributor, pengecer, ritel modern, dan pasar rakyat," kata Moga.
Gandeng Polri dan Pengenaan Sanksi
Moga akan menegaskan bahwa sanksi akan dikenakan kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut. Sanksi yang dimaksud meliputi teguran tertulis, penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, denda, dan/atau pencabutan perizinan usaha.
Langkah ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Baca Juga: Wanita di Bogor Lawan Jambret hingga Lengan Disayat Pelaku, Begini Kronologinya
"Pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana untuk pelaku usaha dan/atau kegiatan usaha berisiko tinggi. Adapun terkait sanksi kami terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri," imbuh Moga.
Artikel Terkait
Sah! Presiden Prabowo Umumkan THR ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan Cair 17 Maret
Presiden RI Prabowo Subianto Tetapkan Gaji ke-13 ASN, PPPK, TNI-Polri Cair Juni 2025 Awal Libur Sekolah
Sadis! Ayah Tiri Siksa Bocah di Mojekerto: Dicambuk Rantai hingga Squat Jump Ribuah Kali
Tangki Solar Api Tersambar Kabel yang Terbakar, Merambat hingga ke Jalan Raya di Jaktim
Perempuan Memiliki Kesempatan dan Kemampuan yang Sama, Begini kata Waket I DPRD