KALTENGLIMA.COM - Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, menyatakan bahwa konsumen Minyakita berhak mendapatkan kompensasi apabila minyak yang dibeli tidak sesuai dengan standar.
Bentuk kompensasi tersebut bisa berupa penggantian barang atau pengembalian uang.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca Juga: Presiden Prabowo Ingin Bangun Penjara Khusus Koruptor di Pulau Terpencil
Untuk mengajukan klaim ganti rugi, konsumen harus memiliki faktur pembelian sebagai bukti bahwa produk Minyakita dibeli di tempat tersebut, beserta rincian harga dan volume minyak.
Jika terdapat ketidaksesuaian antara spesifikasi yang tertera dalam faktur dengan produk yang diterima, konsumen bisa mengajukan klaim ke pedagang tempat mereka membeli Minyakita.
Dalam banyak kasus, pedagang dapat langsung mengganti barang atau mengoordinasikannya dengan distributor.
Baca Juga: Kemenkop Bakal Cabut NIK Koperasi yang Kurangi Takaran Minyak Goreng
Jika pedagang tidak memberikan solusi, konsumen bisa melaporkan kasus ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) untuk penyelesaian lebih lanjut.
Kasus Minyakita menarik perhatian publik sejak awal Maret 2025, setelah ditemukan adanya produk yang volumenya tidak sesuai dengan keterangan di label kemasan.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa pihaknya, bersama Direktorat Jenderal PKTN dan Satgas Polri, telah melakukan investigasi sejak 7 Maret.
Baca Juga: Mendikdasmen Umumkan TPG Bakal Ditransfer ke Rekening Guru Mulai Maret 2025
Produk Minyakita yang tidak memenuhi standar akan segera ditarik dari pasaran untuk melindungi konsumen.