KALTENGLIMA.COM - Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, telah menahan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial RP yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
RP, yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi, ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2025.
Setelah dua kali pemanggilan oleh pihak kepolisian tidak diindahkan, petugas akhirnya menjemput RP di Kota Padang.
Baca Juga: Status Kendaraan Sitaan Korupsi Bank BJB: Masih Belum Diserahkan ke Rupbasan
Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban pada November 2024, yang tidak terima anak mereka menjadi korban pencabulan saat berlatih pencak silat dengan tersangka.
Berdasarkan laporan tersebut, RP diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak yang merupakan muridnya dalam latihan pencak silat.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan gelar perkara, RP sempat mengeluh sakit dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Otak D.T. Drs. M. Hatta, Kota Bukittinggi, selama beberapa hari. Kemudian, ia dirawat di rumah sakit jiwa di Kota Padang, diduga akibat stres.
Baca Juga: Kejari Jakpus Geledah Kantor Komdigi, Wamen Serahkan ke Proses Hukum
Sementara itu, kuasa hukum RP telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Namun, hingga saat ini, permohonan tersebut belum dikabulkan oleh pihak kepolisian.
Laporan yang diajukan keluarga korban memiliki nomor STTLP/B/146/XI/2024, dengan dugaan kejadian pencabulan terjadi pada 18 dan 20 Agustus 2024.
RP dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.