KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa dua legislator Partai NasDem, Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah, tidak memenuhi panggilan penyidik pada Kamis, 13 Maret.
Mereka seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
"Dua saksi tidak hadir," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan pada Jumat, 14 Maret.
Baca Juga: Spesial Ramadan 2025, Catat Info Promo Kereta Api hingga 20 Persen!
Tessa tidak merinci alasan ketidakhadiran kedua politikus tersebut. Namun, ia memastikan penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan mereka.
Fauzi dan Charles awalnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Saat ini, KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi dana CSR BI berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang ditandatangani pada minggu ketiga Desember 2024.
Baca Juga: Banjir Kritik Usai Jadi Pengacara Hasto, Begini Respons Febri Diansyah
Meski belum ada nama tersangka dalam sprindik tersebut, KPK menyebut ada potensi lebih dari dua orang yang terlibat.
Penyelidikan ini diperkuat dengan penggeledahan yang telah dilakukan di kantor Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin malam, 16 Desember 2024.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Anggota DPR Fraksi Partai NasDem, Satori, dan Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan.
Baca Juga: Febri Diansyah Jadi Pengacara Hasto, Novel Baswedan: Kebangetan!
Rumah Satori di Cirebon, Jawa Barat, turut digeledah penyidik. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
Artikel Terkait
Korsleting Mesin Picu Kebakaran Kapal di Lamongan, 2 Orang Tewas
AKBP Andrey Valentino Kini Jabat Kapolres Ngada Usai AKBP Fajar Dicopot
Dosen RI Lulusan S3 Hanya 25 Persen, Mendiktisaintek: Upayakan Beasiswa
Diskusi Bersama Prabowo di Istana, Rektor IPB: Usulan Peningkatan Dana Riset