KALTENGLIMA.COM - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nezar Patria, menegaskan bahwa ia sepenuhnya menyerahkan proses hukum terkait dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) kepada pihak berwenang.
Sebagai bagian dari penyelidikan, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan.
Salah satu tempat yang turut digeledah adalah Kantor Komdigi yang berkaitan dengan kasus ini.
Baca Juga: Kasus Pagar Laut Tangerang: Kejagung Terima Berkas Empat Tersangka
Nezar menyatakan bahwa kasus ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus dijalani, sehingga ia menyerahkan sepenuhnya tindak lanjutnya kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Namun, saat diminta memberikan komentar lebih lanjut mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam rentang waktu saat dirinya menjabat sebagai Wakil Menteri Komdigi, ia enggan memberikan tanggapan lebih jauh.
Nezar hanya menegaskan bahwa kasus ini bersifat berkelanjutan sejak tahun 2020 hingga 2024 dan semua perkembangan lebih lanjut akan terlihat dalam proses pemeriksaan.
Baca Juga: Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik 600 Meter
Dugaan kasus korupsi ini bermula pada tahun 2020, ketika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini telah bertransformasi menjadi Komdigi, mengalokasikan anggaran sebesar 958 miliar rupiah untuk pengadaan barang dan jasa PDNS.
Dalam pelaksanaannya, muncul indikasi adanya pengaturan dalam pemenangan kontrak, di mana salah satu perusahaan swasta, PT. AL, berhasil memperoleh kontrak senilai 60,37 miliar rupiah.
Pada tahun 2021, perusahaan yang sama kembali memenangkan tender dengan nilai kontrak sebesar 102,67 miliar rupiah.
Baca Juga: Dasco Buka Suara Terkait Menkeu Bakal Mundur Usai Temui Presiden
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa dalam proses tersebut terdapat dugaan penghilangan beberapa persyaratan penting oleh pejabat Kominfo, yang diduga bertujuan untuk memuluskan kemenangan perusahaan swasta tersebut dalam proyek yang bernilai 188,9 miliar rupiah.
Kasus ini berlanjut hingga tahun 2023 dan 2024, di mana perusahaan yang sama kembali mendapatkan proyek komputasi awan dengan total nilai lebih dari 607,5 miliar rupiah.
Artikel Terkait
Febri Diansyah Jadi Pengacara Hasto, Novel Baswedan: Kebangetan!
Banjir Kritik Usai Jadi Pengacara Hasto, Begini Respons Febri Diansyah
Spesial Ramadan 2025, Catat Info Promo Kereta Api hingga 20 Persen!
KPK Ungkap Dua Legislator Partai NasDem Tak Penuhi Panggilan Penyidik