nasional

Kemenag Pastikan TPG Madrasah Cair Sebelum Hari Raya

Jumat, 14 Maret 2025 | 19:47 WIB
Ilustrasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) cair sebelum hari raya. (pixabay)

KALTENGLIMA.COM - Kementerian Agama memastikan bahwa anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah untuk periode Januari-Februari 2025 akan dicairkan sebelum Lebaran.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno, menjelaskan bahwa proses pencairan sedang dipersiapkan.

Surat Perintah Membayar (SPM) telah dibuat sejak 17 Maret 2025, sehingga dana TPG diharapkan masuk ke rekening guru madrasah pada pekan depan.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Austin, Texas: 17 Kendaraan Terlibat, 5 Orang Meninggal

"Kami menyiapkan anggaran sekitar Rp2 triliun yang akan cair sebelum Lebaran, yakni antara 18 hingga 24 Maret 2025," ujar Suyitno di Jakarta pada Jumat.

Menurutnya, pencairan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan serta profesionalisme guru madrasah di seluruh Indonesia.

TPG bagi guru madrasah yang berstatus PNS diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai pangkat dan golongannya. Sementara itu, bagi guru madrasah non-ASN yang belum inpassing, tunjangan awalnya diberikan sebesar Rp1.500.000.

Baca Juga: Diduga Cabuli Anak, Seorang ASN di Bukittinggi Sumbar Resmi Ditahan

Suyitno juga menambahkan bahwa kenaikan TPG sebesar Rp500.000 bagi guru madrasah non-PNS yang belum inpassing akan segera diberikan setelah revisi Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait pembayaran TPG diterbitkan.

"Peningkatan tunjangan ini bertujuan untuk memberikan apresiasi serta meningkatkan kesejahteraan para guru, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pendidikan di madrasah," jelasnya.

Sementara itu, Direktur GTK Madrasah, Thobib Al-Asyhar, menegaskan bahwa TPG hanya diberikan kepada guru yang memenuhi sejumlah persyaratan.

Baca Juga: Status Kendaraan Sitaan Korupsi Bank BJB: Masih Belum Diserahkan ke Rupbasan

Beberapa syarat tersebut antara lain memiliki sertifikat pendidik yang terdaftar dalam sistem EMIS GTK Kemenag, memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, serta memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal dengan predikat baik.

Agar pencairan berjalan lancar, Thobib mengimbau para guru penerima tunjangan untuk memperhatikan beberapa hal.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB