Pertama, memastikan data kepegawaian dan rekening bank yang terdaftar sudah benar guna menghindari kendala teknis. Kedua, memastikan bahwa kehadiran dan beban kerja telah terinput di sistem EMIS GTK.
Ketiga, apabila mengalami kendala pencairan, guru diminta untuk segera melaporkannya ke Kantor Kementerian Agama setempat agar dapat ditindaklanjuti.
"Kementerian Agama berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam penyaluran tunjangan profesi guru madrasah. Pencairan dana akan terus dipantau agar berjalan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Artikel Terkait
Dasco Buka Suara Terkait Menkeu Bakal Mundur Usai Temui Presiden
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik 600 Meter
Kasus Pagar Laut Tangerang: Kejagung Terima Berkas Empat Tersangka
Kejari Jakpus Geledah Kantor Komdigi, Wamen Serahkan ke Proses Hukum