nasional

Kurang Bukti, KPK Pulangkan 2 dari 8 Orang yang Terjaring OTT

Minggu, 16 Maret 2025 | 20:35 WIB
KPK mengamankan Rp2,6 miliar dalam OTT di OKU Sumsel terkait dugaan suap proyek pengadaan. (Foto/MetroTV)

OTT yang dilakukan KPK pada 15 Maret juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2,6 miliar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini berawal dari penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten OKU tahun 2025.

Saat itu, sejumlah anggota DPRD OKU meminta jatah dari proyek fisik yang dikelola Dinas PUPR dengan nilai total mencapai Rp35 miliar.

Kesepakatan tersebut mencakup pembagian fee proyek sebesar 20 persen untuk anggota DPRD, yang jika dikalkulasikan mencapai Rp7 miliar.

Baca Juga: Polisi Amankan Enam Remaja usai Ledakan Petasan di Area JIExpo

Dalam proses pembahasan anggaran, DPRD menyetujui alokasi anggaran untuk Dinas PUPR yang awalnya sebesar Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar setelah APBD disahkan, atau meningkat dua kali lipat.

Dalam praktiknya, Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, menawarkan sembilan proyek kepada Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso dengan commitment fee sebesar 22 persen, yang terdiri dari 20 persen untuk DPRD dan 2 persen untuk Dinas PUPR.

Menjelang bulan Ramadan, sejumlah anggota DPRD mulai menagih fee proyek kepada Nopriansyah agar dana tersebut bisa segera dicairkan sebelum Idulfitri.

Baca Juga: Kemenpora dan Kemenkeu Kerjasama Bahas Anggaran Olahraga

Pada 13 Maret 2025, Fauzi menyerahkan uang sebesar Rp2,2 miliar kepada Nopriansyah sebagai bagian dari commitment fee proyek.

Dana ini berasal dari uang muka pencairan proyek yang sebelumnya telah disepakati.

Selain itu, pada awal Maret 2025, Ahmad Sugeng Santoso juga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Nopriansyah.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB