OTT yang dilakukan KPK pada 15 Maret juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2,6 miliar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini berawal dari penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten OKU tahun 2025.
Saat itu, sejumlah anggota DPRD OKU meminta jatah dari proyek fisik yang dikelola Dinas PUPR dengan nilai total mencapai Rp35 miliar.
Kesepakatan tersebut mencakup pembagian fee proyek sebesar 20 persen untuk anggota DPRD, yang jika dikalkulasikan mencapai Rp7 miliar.
Baca Juga: Polisi Amankan Enam Remaja usai Ledakan Petasan di Area JIExpo
Dalam proses pembahasan anggaran, DPRD menyetujui alokasi anggaran untuk Dinas PUPR yang awalnya sebesar Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar setelah APBD disahkan, atau meningkat dua kali lipat.
Dalam praktiknya, Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, menawarkan sembilan proyek kepada Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso dengan commitment fee sebesar 22 persen, yang terdiri dari 20 persen untuk DPRD dan 2 persen untuk Dinas PUPR.
Menjelang bulan Ramadan, sejumlah anggota DPRD mulai menagih fee proyek kepada Nopriansyah agar dana tersebut bisa segera dicairkan sebelum Idulfitri.
Baca Juga: Kemenpora dan Kemenkeu Kerjasama Bahas Anggaran Olahraga
Pada 13 Maret 2025, Fauzi menyerahkan uang sebesar Rp2,2 miliar kepada Nopriansyah sebagai bagian dari commitment fee proyek.
Dana ini berasal dari uang muka pencairan proyek yang sebelumnya telah disepakati.
Selain itu, pada awal Maret 2025, Ahmad Sugeng Santoso juga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Nopriansyah.
Artikel Terkait
Viral! Patwal Kawal Alphard hingga Memepet Pemotor di Puncak, Akhirnya Dicopot
Menhub Buka Suara Usai Pengusaha Truk Ancam Mogok Operasi Gara-gara SKB
Terganggu Saat Dibanguni Sahur, Pria di Bogor Getok ABG Pakai Airsoft Gun
ABG Bogor Digetok Airsoft Gun Alami Bocor Kepala