Kurang Bukti, KPK Pulangkan 2 dari 8 Orang yang Terjaring OTT

photo author
- Minggu, 16 Maret 2025 | 20:35 WIB
KPK mengamankan Rp2,6 miliar dalam OTT di OKU Sumsel terkait dugaan suap proyek pengadaan. (Foto/MetroTV)
KPK mengamankan Rp2,6 miliar dalam OTT di OKU Sumsel terkait dugaan suap proyek pengadaan. (Foto/MetroTV)

 

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulangkan dua orang yang sebelumnya diperiksa dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Sebelumnya, pada Sabtu, 15 Maret, KPK menangkap delapan orang dalam operasi tersebut.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kedua orang tersebut dipulangkan karena belum ditemukan cukup bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Kabupaten OKU.

Ia menegaskan bahwa KPK hanya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum seseorang yang ditangkap dalam OTT. Karena bukti yang ada masih belum mencukupi, keduanya akhirnya dikembalikan.

Baca Juga: Ifan Seventeen Buka Suara Terkait Kritik Ditinya jadi Dirut PFN

Sementara itu, enam orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari di rumah tahanan KPK.

Mereka adalah Ferlan Juliansyah yang menjabat sebagai Anggota Komisi III DPRD OKU, M. Fahrudin sebagai Ketua Komisi III, Umi Hartati sebagai Ketua Komisi II DPRD OKU, serta Nopriansyah yang merupakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU.

Selain itu, dua pihak swasta yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

Baca Juga: Pemprov DKI Belum Temukan Zat Berbahaya dalam Takjil di Wilayah Jakarta

Menurut Asep, dalam kasus ini terdapat dua orang yang berperan sebagai pemberi suap, sedangkan empat orang lainnya berperan sebagai penerima suap, termasuk Kepala Dinas PUPR dan tiga anggota DPRD OKU.

KPK juga membuka kemungkinan untuk memanggil anggota DPRD lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Bahkan, tidak menutup kemungkinan bahwa Bupati OKU, Teddy Meilwansyah, juga akan masuk dalam penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Pria di Tangerang Ditangkap Polisi Karena Berprofesi jadi Pengepul Judi Togel

Hal ini didasarkan pada dugaan bahwa ia turut hadir dalam pertemuan yang membahas pemufakatan jahat antara DPRD dan Kepala Dinas PUPR.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X