KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp150 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.
Penyitaan ini dilakukan dari sebuah perusahaan swasta, PT F, yang disebut memiliki iktikad baik dalam bekerja sama dengan penyidik.
Kasus ini menyeret eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius N. S. Kosasih, dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primayanto.
Baca Juga: Kasuspen sebut TNI Tak Akan Ambil Alih Jabatan Sipil
Mereka diduga menyelewengkan investasi sebesar Rp1 triliun yang ditempatkan dalam reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT Insight Investment Management.
Dari total investasi tersebut, dana yang dikelola tidak sesuai aturan, dengan rincian:
- Rp78 miliar dikelola PT Insight Investment Management,
- Rp2,2 miliar dikelola PT VSI,
- Rp102 juta dikelola PT PS,
- Rp44 juta masuk ke PT SM,
- Sisanya diduga mengalir ke pihak lain yang terafiliasi dengan Kosasih dan Ekiawan.
Baca Juga: Bupati Mura Heriyus Tinjau Operasi Pasar Murah
KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp200 miliar. Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah dua unit apartemen di Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Januari 2025, dan menyita uang Rp300 juta dalam berbagai mata uang asing, tas mewah, dokumen aset, serta barang bukti elektronik terkait perkara ini.