Kadis DPMPTSP Buleleng Diperiksa, Diduga Tarik Puluhan Juta untuk Izin

photo author
- Selasa, 25 Maret 2025 | 18:32 WIB
Tim Penyidik Kejati Bali menahan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng,  I Made Kuta, Kamis (20/3/2025). (DENPOST.id/edy robin)
Tim Penyidik Kejati Bali menahan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, I Made Kuta, Kamis (20/3/2025). (DENPOST.id/edy robin)

 



KALTENGLIMA.COM -
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng, I Made Kuta, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap para developer yang mengajukan izin pembangunan rumah subsidi.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa tersangka diduga meminta uang tambahan sebesar Rp10-20 juta per unit rumah yang dibangun. Dengan total 419 rumah yang telah berdiri, jumlah pemerasan ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Modus operandi yang digunakan oleh tersangka berdampak langsung pada masyarakat berpenghasilan rendah, yang seharusnya mendapat manfaat penuh dari program subsidi rumah.

Baca Juga: Polisi Amankan Puluhan Remaja yang Terlibat Konvoi Motor Liar di Jakpus

Pemerintah telah mensubsidi harga rumah dari sekitar Rp200 juta menjadi Rp140 juta, dengan setengah dari dananya disalurkan melalui bank.

Namun, praktik pemerasan ini mengurangi jumlah subsidi yang diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Selain kasus pemerasan, Kajati Bali juga menemukan adanya penyimpangan dalam distribusi rumah subsidi. Sejumlah rumah yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah justru dibeli oleh pihak yang tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: Polisi Amankan Puluhan Remaja yang Terlibat Konvoi Motor Liar di Jakpus

Bahkan, terdapat individu yang memiliki hingga tiga unit rumah subsidi, serta pembeli yang tidak berdomisili di daerah tersebut.

Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa hampir 300 KTP milik masyarakat berpenghasilan rendah disewa oleh developer untuk mempermudah proses administrasi, tetapi rumah-rumah tersebut malah ditempati oleh pihak yang tidak berhak.

Indikasi lain dari penyalahgunaan ini adalah beberapa penerima rumah subsidi mampu melakukan renovasi besar-besaran, yang menunjukkan bahwa mereka bukan bagian dari golongan masyarakat tidak mampu.

Baca Juga: Upaya Penyelundupan Narkoba di Rutan Salemba Terungkap, Petugas Temukan Sabu dan Ekstasi

Menanggapi temuan ini, penyidik Pidana Khusus Kejati Bali telah menyita rumah-rumah yang belum ditempati, sementara untuk rumah yang sudah dihuni, keputusan lebih lanjut akan diambil dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

Kasus ini telah berlangsung sejak 2019, ketika pembangunan rumah subsidi dimulai. Proyek ini sempat terhenti akibat pandemi COVID-19 dan baru dilanjutkan pada 2022-2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X