KALTENGLIMA.COM - Polisi menggerebek sebuah rumah di Kalideres, Jakarta Barat, yang digunakan sebagai tempat penampungan sepeda motor hasil kejahatan.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita 13 unit sepeda motor tanpa surat-surat resmi yang diduga merupakan hasil pencurian.
Penggerebekan ini dilakukan oleh Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat di bawah pimpinan Kanit Resmob AKP Ruben George dan Kasubnit Resmob Iptu Fery Oktarizal pada Selasa malam, 25 Maret 2025.
Baca Juga: Puan Maharani Minta Penegak Hukum Usut Kasus Teror Kantor Tempo
Polisi kini masih memburu para pelaku yang memasok kendaraan curian ke lokasi tersebut. Sementara itu, motor-motor yang telah disita akan diperiksa lebih lanjut dalam proses penyelidikan.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Dimitri Mahendra, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir sebuah pusat perbelanjaan di Kembangan, Jakarta Barat. Aksi pencurian tersebut terekam oleh kamera CCTV.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan rumah yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan sepeda motor hasil kejahatan.
Baca Juga: Dirtipidsiber Sebut Kasus Fake BTS Incar Korban di Wilayah Bisnis
Setelah melakukan penggerebekan, petugas menemukan 13 unit kendaraan tanpa dokumen resmi. Namun, para pelaku telah lebih dahulu melarikan diri sebelum polisi tiba di lokasi.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, rumah yang digunakan sebagai gudang penampungan motor bodong kini telah dipasangi garis polisi.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang terjadi di lingkungan mereka.