KALTENGLIMA.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga mantan pejabat PT Pertamina dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di perusahaan tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa para saksi hadir dalam pemeriksaan yang berfokus pada peran mereka dalam dugaan gratifikasi yang diterima oleh tersangka CD dan pihak terkait lainnya.
Para saksi yang diperiksa meliputi mantan Vice President Investigasi PT Pertamina Budhi Dermawan, mantan Chief Internal Audit PT Pertamina Wahyu Wijayanto, serta mantan Vice President SPI PT Pertamina M. Nirfan. Selain itu, pegawai PGN bernama Imam Mul Akhyar juga turut diperiksa.
Baca Juga: Tim Sar Temukan Remaja Meninggal Tenggelam di Sungai Barito, Sebelumnya Pamit Main Futsal
Kasus ini telah masuk tahap penyidikan sejak 6 September 2023, sebagaimana diumumkan oleh KPK. Kepala Bagian Pemberitaan KPK saat itu, Ali Fikri, menyampaikan bahwa lembaga antirasuah telah mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.
Meski demikian, KPK belum secara resmi mengungkap identitas para tersangka dalam kasus ini.
Dugaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis tersebut diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah.
Baca Juga: Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Berniat Bunuh Diri, Begini Nasibnya Sekarang
Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah empat pihak terkait agar tidak melarikan diri ke luar negeri.
Hingga kini, KPK masih terus mengembangkan kasus ini dan mendalami peran berbagai pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Artikel Terkait
Kadis DPMPTSP Buleleng Diperiksa, Diduga Tarik Puluhan Juta untuk Izin
Walkot Medan Nonaktifkan Sementara Camat Medan Polonia Gara-Gara Telat Masuk Kerja
Kasuspen sebut TNI Tak Akan Ambil Alih Jabatan Sipil
KPK Amankan Uang Rp150 Miliar Kasus Investasi Fiktif PT Taspen