KALTENGLIMA.COM - Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa kejahatan menggunakan fake Base Transceiver Station (BTS) menargetkan korban di kawasan bisnis, khususnya di daerah Jakarta dan SCBD.
Modus operandi ini memungkinkan pelaku untuk mengakses frekuensi operator seluler secara ilegal dan mengirimkan SMS palsu yang tampak berasal dari institusi terpercaya, terutama perbankan.
Dalam pengungkapan kasus ini, Bareskrim Polri mengidentifikasi bahwa sejumlah korban mengalami kerugian finansial setelah menerima SMS yang tampak berasal dari layanan perbankan.
Baca Juga: Stasiun KA Gambir Berangkatkan 19.371 Pemudik H-6 Hari Raya Idul Fitri
Saat ini, dua warga negara asing (WNA) asal China, berinisial XY dan YCX, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan ini bermula dari enam laporan polisi yang masuk ke Mabes Polri dan Polda Metro Jaya, dengan total kerugian yang tercatat mencapai Rp473,3 juta dari 12 korban.
Untuk mengantisipasi kemungkinan kasus serupa di wilayah lain, Bareskrim Polri masih berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Baca Juga: Tiga Mantan Pejabat Pertamina Diperiksa KPK Kasus Pengadaan Katalis
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk perangkat fake BTS, tujuh unit ponsel, kartu SIM, kartu ATM, serta beberapa dokumen identitas milik tersangka YCX.
Selain itu, pihak kepolisian juga menetapkan seorang bos yang diduga mengendalikan aksi kejahatan ini dalam daftar pencarian orang (DPO).
Artikel Terkait
Kasuspen sebut TNI Tak Akan Ambil Alih Jabatan Sipil
KPK Amankan Uang Rp150 Miliar Kasus Investasi Fiktif PT Taspen
Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Berniat Bunuh Diri, Begini Nasibnya Sekarang
Tim Sar Temukan Remaja Meninggal Tenggelam di Sungai Barito, Sebelumnya Pamit Main Futsal