Dirtipidsiber Sebut Kasus Fake BTS Incar Korban di Wilayah Bisnis

photo author
- Selasa, 25 Maret 2025 | 19:08 WIB
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani )
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani )

KALTENGLIMA.COM - Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa kejahatan menggunakan fake Base Transceiver Station (BTS) menargetkan korban di kawasan bisnis, khususnya di daerah Jakarta dan SCBD.

Modus operandi ini memungkinkan pelaku untuk mengakses frekuensi operator seluler secara ilegal dan mengirimkan SMS palsu yang tampak berasal dari institusi terpercaya, terutama perbankan.

Dalam pengungkapan kasus ini, Bareskrim Polri mengidentifikasi bahwa sejumlah korban mengalami kerugian finansial setelah menerima SMS yang tampak berasal dari layanan perbankan.

Baca Juga: Stasiun KA Gambir Berangkatkan 19.371 Pemudik H-6 Hari Raya Idul Fitri

Saat ini, dua warga negara asing (WNA) asal China, berinisial XY dan YCX, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan ini bermula dari enam laporan polisi yang masuk ke Mabes Polri dan Polda Metro Jaya, dengan total kerugian yang tercatat mencapai Rp473,3 juta dari 12 korban.

Untuk mengantisipasi kemungkinan kasus serupa di wilayah lain, Bareskrim Polri masih berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Baca Juga: Tiga Mantan Pejabat Pertamina Diperiksa KPK Kasus Pengadaan Katalis

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk perangkat fake BTS, tujuh unit ponsel, kartu SIM, kartu ATM, serta beberapa dokumen identitas milik tersangka YCX.

Selain itu, pihak kepolisian juga menetapkan seorang bos yang diduga mengendalikan aksi kejahatan ini dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X