KALTENGLIMA.COM - Polisi telah menangkap seorang pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anggota Satpol PP Kabupaten Garut akibat kesalahpahaman di jalan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengonfirmasi bahwa pelaku berinisial BA (20), warga Desa Talagasari, Kecamatan Kadungora, ditangkap di kediamannya pada Kamis pagi. Penganiayaan terjadi pada Rabu (26/3) petang di wilayah Garut Kota.
Setelah menjalani pemeriksaan, BA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Kamis dini hari. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Polisi Himbau Masyarakat Teliti saat Menukarkan Uang di Pinggir Jalan
Kejadian bermula ketika pelaku mengalami kecelakaan dan ditolong oleh korban, yang saat itu sedang berpatroli.
Namun, pelaku merasa kepalanya disentuh, sehingga ia langsung bereaksi dengan mendorong, menarik kerah baju korban, dan memukulnya beberapa kali.
Aksi tersebut terjadi di tengah keramaian hingga akhirnya warga sekitar dan anggota Satuan Lalu Lintas Polres Garut melerai kejadian tersebut.
Baca Juga: Presiden dan Wapres RI Serahkan Zakat Fitrah Lewat Baznas di Istana
Korban yang tidak terima atas perlakuan pelaku langsung melaporkan insiden itu ke polisi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polres Garut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.