KALTENGLIMA.COM - Seorang pria paruh baya dengan inisial SO (51) di Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar) diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap siswi SMP yang masih berusia 14 tahun. Sekarang, pelaku sudah ditangkap polisi.
"Pelaku ini tetangga korban dan sudah tiga kali melakukan perbuatan tidak pantas terhadap korban," ucap Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara kepada wartawan, Kamis (3/4/2025).
Aprino ungkapkan bahwa pelaku telah melakukan aksi cabulnya tersebut sebanyak tiga kali sejak Desember 2024. Kejadian pertama terungkap pada Rabu (4/12/2024), saat orang tua mendapati pelaku masuk ke kamar anaknya.
Baca Juga: Menyusul Lea, Dita, Minji dan Jinny Juga Hengkang dari Secret Number
Ketika diketuk, pelaku tidak membuka pintu kamar hingga harus didobrak. Pelaku sempat berpura-pura sedang merapikan pakaian untuk menghilangkan kecurigaan.
"Namun, setelah ditanya-tanya, korban mengaku telah menjadi korban pencabulan," ungkapnya.
Usai melakukan aksinya tersebut, pelaku sempat menghilang dari lingkungan tempat tinggalnya di Jalan Tomang Tinggi, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Akan tetapi, pada Senin (31/3) malam, pelaku berpapasan dengan korban dan ibunya.
Baca Juga: Yeri dan Wendy Tak Perpanjang Kontrak dengan SM Entertainment, Bagaimana Nasib Red Velvet?
"Ia diteriaki oleh kakak korban dan berhasil diamankan warga sebelum diserahkan ke petugas Polsek Grogol Petamburan," katanya.
Sekarang, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Grogol Petamburan. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.