KALTENGLIMA.COM - Edy Meiyanto, seorang Guru Besar di Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), tersangkut kasus kekerasan seksual.
Pihak universitas telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara Edy dari seluruh tugasnya, dan proses untuk menjatuhkan sanksi pemecatan sedang berjalan serta akan segera diputuskan.
Pada Jumat, 4 April 2025, Sekretaris UGM, Andi Sandi, menjelaskan bahwa kasus ini telah berlangsung sejak sekitar tahun 2023 dan baru dilaporkan secara resmi ke pihak kampus pada tahun 2024.
Baca Juga: PNS Masih Bisa FWA pada 8 April, Ini Ketentuannya
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM.
Andi menyebutkan bahwa laporan tersebut awalnya disampaikan oleh pihak pimpinan fakultas kepada rektorat.
Setelah itu, Satgas PPKS melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan korban, yang jumlahnya mencapai 13 orang.
Baca Juga: Kebijakan Tarif Trump Pukul Ekspor RI, Ini 10 Barang yang Paling Terdampak
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Edy Meiyanto terbukti melanggar Pasal 3 ayat 2 dalam Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Menurut Andi, rekomendasi dari Satgas PPKS disampaikan kepada rektorat pada akhir tahun 2024.
Berdasarkan hasil tersebut, rektor UGM memutuskan bahwa Edy Meiyanto layak dikenai sanksi disiplin dengan kategori sedang hingga berat.
Baca Juga: Rusia dan Korea Utara Tak Masuk Daftar Tarif Impor Trump, Ini Sebabnya
Bentuk sanksi tersebut mencakup tindakan mulai dari skorsing sementara hingga pemecatan tetap dari posisi akademiknya.