KALTENGLIMA.COM - Pemerintah Provinsi Jakarta menetapkan bahwa pendatang baru tidak bisa langsung memperoleh bantuan sosial (bansos).
Mereka harus terlebih dahulu tinggal dan teregistrasi secara resmi di Jakarta selama minimal 10 tahun sebelum memenuhi syarat sebagai calon penerima bansos.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Dukcapil Jakarta, Budi Awaludin, pada Jumat, 4 Maret.
Baca Juga: Sukses Jaga Arus Balik Lebaran, Menko Polkam Beri Apresiasi ke TNI-Polri
Budi menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bermaksud membatasi kedatangan penduduk dari luar daerah, melainkan untuk memastikan agar layanan sosial berjalan adil dan tepat sasaran.
Ia menambahkan bahwa pemerintah berkewajiban menjaga Jakarta tetap aman dan nyaman bagi semua warganya, serta memastikan setiap penduduk mendapat pelayanan sesuai regulasi yang berlaku.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa pendatang diharapkan memiliki jaminan tempat tinggal, pekerjaan tetap, dan keahlian yang memadai.
Baca Juga: Polda Jatim Buka Posko Antemortem Identifikasi Korban Longsor Pacet-Cangar
Dengan begitu, mereka dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan kota. Menurutnya, keberadaan pendatang yang memiliki keterampilan dan kemampuan akan sangat bermanfaat dalam mendukung Jakarta sebagai kota global dan dalam rangka mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Artikel Terkait
Gunung Semeru Erupsi Empat Kali, Abu Vulkanik Hingga 800 Meter
Terbangkan Balon Udara Tak Sesuai Aturan, Kemenhub Ingatkan Ancaman Pidana
Dukcapil Jakarta Imbau Pendatang Baru Wajib Lapor
Polda Jatim Buka Posko Antemortem Identifikasi Korban Longsor Pacet-Cangar