KALTENGLIMA.COM - Kasus dugaan pemerkosaan oleh dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran, Priguna Anugrah Pratama (PAP), mengguncang publik.
Polisi mengungkap kronologi kejadian memilukan yang terjadi pada 18 Maret 2025 di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang mendampingi ayahnya yang tengah dalam kondisi kritis.
Baca Juga: ODGJ Diduga Picu Kebakaran Dua Rumah di Cilodong Depok
PAP meminta korban untuk menjalani transfusi darah seorang diri di ruang rawat nomor 711 Gedung MCHC sekitar pukul 01.00 WIB, tanpa pendampingan keluarga. Korban kemudian diminta berganti pakaian ke baju operasi dan melepas seluruh pakaiannya.
Dalam proses tersebut, PAP menyuntikkan cairan bius melalui infus dengan menusukkan jarum ke tangan korban sebanyak 15 kali. Korban merasa pusing dan akhirnya kehilangan kesadaran.
Sekitar pukul 04.00 WIB, korban sadar kembali dan merasakan perih di bagian tubuhnya saat buang air kecil. Setelah kejadian itu, korban segera melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.
Baca Juga: Polisi Gerebek Peredaran Uang Palsu Rp1,3 Miliar di Griya Melati Bogor
Polisi telah memeriksa 11 saksi, termasuk korban dan keluarganya, serta sejumlah tenaga medis dan pegawai rumah sakit. Berdasarkan hasil visum dan barang bukti lain seperti alat kontrasepsi, penyidik menetapkan PAP sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga tengah mendalami motif dari tindakan pelaku, termasuk kemungkinan adanya gangguan perilaku seksual yang akan dianalisis melalui pemeriksaan psikologi forensik.
Baca Juga: Prabowo Disambut Langsung Erdogan Saat Tiba di Ankara Turki
Sementara itu, Kementerian Kesehatan telah mengusulkan pencabutan STR (Surat Tanda Registrasi) PAP, dan Universitas Padjadjaran telah mengeluarkannya dari program PPDS serta menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak berwajib.