KALTENGLIMA.COM - Bayu Setio Aribowo alias BY atau BS (40), salah satu tersangka dalam kasus peredaran uang palsu di Jakarta dan sekitarnya, diketahui bekerja di PT Garuda Indonesia Bandara Soekarno Hatta sebagai Relationship Manager di bagian Cargo Niaga.
Informasi ini disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang, Kompol Martua Malau, yang juga menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan Bayu dalam jaringan uang palsu tersebut.
Penangkapan Bayu merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka sebelumnya, yakni BI dan Elyas alias E.
Baca Juga: Menkeu Tegaskan APBN Tetap Terkendali Meski Alami Defisit Rp104 Triliun
Dari tangan BI dan E, polisi menyita barang bukti berupa uang palsu senilai Rp451,7 juta serta 15 lembar pecahan 100 dolar AS yang ditemukan di sebuah kamar hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.
Berdasarkan keterangan keduanya, uang tersebut berasal dari Bayu, yang kemudian juga ditangkap bersama seorang tersangka lain bernama Babay Bahrum Kulum alias BBK.
Bayu dan BBK diketahui mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang bernama Haji Amir Yadi alias AY, yang dikenal sebagai penyedia dana di wilayah Jawa Barat dan juga merupakan residivis kasus serupa.
Baca Juga: Satu Liang Lahad untuk Tujuh Nyawa, Korban Kecelakaan Tragis Gresik Dimakamkan Bersama
Selain barang bukti uang, polisi juga mengamankan satu unit mesin penghitung uang dari para tersangka.
Hingga kini, total sudah delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam sindikat uang palsu ini, dan proses penyelidikan masih terus berjalan di bawah penanganan Polsek Metro Tanah Abang.