KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang hakim sebagai tersangka dalam kasus suap terkait vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO), atau bahan baku minyak goreng.
Ketiganya diduga menerima uang suap sebesar Rp 22,5 miliar untuk memutus perkara tersebut dengan putusan lepas atau onslag.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar. Ketiga hakim yang dimaksud adalah Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto.
Baca Juga: Tebing Longsor di Ciawi Bogor, Jalan Alternatif ke Pancawati Tertutup
Mereka disebut bersekongkol dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta; dua pengacara yakni Marcella Santoso dan Ariyanto; serta panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
Kasus bermula saat pengacara terdakwa, Ariyanto Bakri, meminta Wahyu Gunawan untuk membantu "mengurus" agar kliennya divonis lepas.
Permintaan itu disampaikan kepada Muhammad Arif Nuryanta, yang menyanggupi putusan lepas dengan syarat uang sebesar Rp 60 miliar diberikan kepada majelis hakim yang akan menangani perkara.
Baca Juga: Waspadai Banjir Rob, Super New Moon Pengaruhi 11 Kelurahan di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
Arif kemudian menunjuk tiga hakim sebagai majelis, dan memberikan uang Rp 4,5 miliar kepada Djuyamto dan Agam Syarif sebagai uang "membaca berkas" perkara.
Uang itu lalu dibagi bertiga. Penyerahan kedua dilakukan di depan salah satu bank di kawasan Pasar Baru, sebesar Rp 18 miliar, yang juga dibagi dengan rincian: Djuyamto menerima Rp 6 miliar, Agam Syarif Rp 4,5 miliar, dan Ali Muhtaro Rp 5 miliar.
Total uang yang diterima ketiganya mencapai Rp 22,5 miliar. Putusan lepas akhirnya dijatuhkan pada 19 Maret 2025.
Baca Juga: Lisa Mariana Ungkap Bukti Asmara, Begini Tanggapan Kuasa Hukum RK
Atas perbuatannya, ketiga hakim disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf C Jo Pasal 12 Huruf B Jo Pasal 6 Ayat 2 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Saat ini, para tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.