nasional

Diduga Lecehkan Pasien, STR Dokter Obgyn Garut Ditangguhkan Kemenkes

Selasa, 15 April 2025 | 21:09 WIB
pelecehan seksual yang melibatkan dokter obgyn atau kandungan terhadap pasien wanita di Garut. (Istimewa )

KALTENGLIMA.COM - Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan RI, Aji Muhawarman, menyatakan bahwa surat tanda registrasi (STR) dokter spesialis kebidanan dan kandungan (obgyn) di Garut yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan terhadap pasien saat pemeriksaan USG telah resmi ditangguhkan.

Penangguhan tersebut berlaku hingga proses investigasi tuntas, dan selama masa ini, dokter yang bersangkutan dilarang melakukan praktik medis.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pencegahan agar tidak ada lagi korban lain yang mungkin mengalami perlakuan serupa.

Baca Juga: Dua Pendulang Emas Selamat Usai Sembunyi dari Serangan KKB di Yahukimo

Aji mengungkapkan bahwa Kementerian Kesehatan telah menjalin koordinasi dengan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk menonaktifkan sementara STR dokter tersebut sambil menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.

Meski demikian, Aji belum menyebutkan berapa lama penangguhan STR tersebut akan berlangsung maupun jenis sanksi yang dapat dijatuhkan jika terbukti bersalah.

Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), Prof. Dr. dr. Yudi Mulyana Hidayat, SpOG, mengonfirmasi bahwa peristiwa dugaan pelecehan ini sebenarnya telah terjadi sejak tahun 2024.

Baca Juga: Kadis DLH Tangsel Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah

Menurutnya, POGI, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang setempat, serta Dinas Kesehatan Garut sudah lebih dahulu menindaklanjuti laporan yang masuk.

Prof. Yudi menambahkan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan investigasi dan klarifikasi untuk menentukan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Ia menegaskan bahwa jika terbukti melanggar kode etik dan disiplin profesi, organisasi tidak akan ragu memberikan sanksi tegas demi menjaga integritas profesi dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan.

Baca Juga: Berkas Pagar Laut Tangerang Dikembalikan Kejagung, Minta Proses Tipikor

Kasus dugaan pelecehan seksual ini pertama kali mencuat ke publik melalui rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang dokter obgyn melakukan pemeriksaan USG terhadap pasien hamil di sebuah klinik di Garut.

Diduga, tindakan pelecehan terjadi dalam situasi tanpa kehadiran tenaga medis lain seperti bidan, dan dalam beberapa kasus, pemeriksaan dilakukan di luar jalur administrasi resmi klinik setelah pasien dihubungi langsung oleh dokter untuk mendapat layanan USG gratis.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB